Minggu, 22 September 2013

9 Karakteristik Fikrah Islam

1. Rabbaniyah
Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah (2) : 21)

Setiap aktifitas yang dilakukan harus berdasarkan pada keridhoan ALLAH SWT sebagai pencipta seluruh alam semesta. ALLAH SWT adalah raja manusia, maka sepatutnya kita sebagai hamba meng-Agung-kan ALLAH SWT melebihi dunia yang Dia ciptakan.

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (QS. Muhammad (47) : 7)

Raja paling berkuasa tak pernah turun langsung mengurusi hal kecil, apalagi hanya urusan seorang hamba yang tak mau menyembah-Nya. Cukup ALLAH SWT berikan ia kesenangan dalam kesesatan sampai waktu yang telah ditentukan. Maka patut bagi kita seorang hamba yang taat untuk membantu Raja, bukan karena Raja tak mampu namun karena bentuk kesetiaan kita pada ALLAH SWT Sang Raja manusia. Hingga Sang Raja memberikan segala keinginan kita dalam Syurga-Nya.

Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. (QS. An-Nas (114) : 1-3)

Minggu, 15 September 2013

Al-Fahmu (Kefahaman)



Wahai saudaraku yang tulus ... !
Yang saya maksud dengan fahm (pemaharnan) adalah bahwa engkau yakin bahwa fikrah kita adalah 'fikrah islamiyah yang bersih'. Hendaknya engkau memahami Islam, sebagaimana kami memahaminya dalam batas-batas ushul al-'isyrin (dua puluh prinsip) yang sangat ringkas ini:

1. Islam adalah sistem yang menyeluruh, yang menyentuh seluruh segi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dari umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran, sebagaimana juga ia adalah aqidah yang lurus dan ibadah yang benar, tidak kurang dan tidak lebih.

2. Al-Qur'an yang mulia dan Sunah Rasul yang suci adalah tempat kembali setiap muslim untuk memahami hukum-hukum Islam. Ia harus memahami Al-Qur'an sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab, tanpa takalluf (memaksakan diri) dan ta'assuf (serampangan). Selanjutnya ia memahami Sunah yang suci melalui rijalul hadits (perawi hadits) yang terpercaya.

3. Iman yang tulus, ibadah yang benar, dan mujahadah (kesungguhan dalam beribadah) adalah cahaya dan kenikmatan yang ditanamkan Allah di hati hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sedangkan ilham, lintasan perasaan, ketersingkapan (rahasia alam), dan mimpi, ia bukanlah bagian dari dalil hukum-hukum syariat. Ia bisa juga dianggap dalil dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum agama dan teksteksnya.